28 Agustus 2012

Lebaran Ketupat atau Budaya Kampung dan Negara ( adat istiadat desa )

Tiap suku dan bangsa biasanya lain adat istiadat ( taradisi ) Adat atau tradisi semacam ini adalah sah-sah saja dan tak masalah. Tentunya dengan catatan, adat atau tradisi tersebut tidak bertentangan dengan nilai-nilai luhur Islam, mempunyai tujuan mulia dan disertai niat ibadah karena Allah SWT. Dalam Kaidah fikih dikatakan: “ Tradisi itu diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan dasar-dasar syariah”.

Sahabat Abdullah bin Mas’ud mengatakan: Setiap sesuatu yang umat Islam menganggap baik, maka menurut Allah baik juga, dan yang mereka anggap buruk, maka buruk juga manurut Allah”
Beliaujuga berpesan: Sesungguhnya Allah melihat hati hambanya, selalu ditemukan hati Muhammad SAW, sebaik-baiknya hati hambanya, lalu memilihnya untuk-Nya, dan mengutusnya. Lalu melihat hati hambanya selain Muhammad, dan ditemukan beberapa hati sahabatnya, lalu menjadikannya menteri bagi pihak-Nya. Setiap suatu yang umat Islam menganggap baik, maka menurut Allah baik juga, dan yang mereka anggap buruk, maka buruk juga menurut Allah” (Diriwayatkan oleh Ahmad)

Dalam Hasiyah as-Sanady disebutkan, “Bahwa sesungguhnya sesuatu yang mubah (tidak ada perintah dan tidak ada larangan) bisa menjadi amal ibadah selama disertai niat baik. Pelakunya mendapatkan imbalan pahala atas amal tersebut sebagaimana pahalanya orang-orang yang beribadah”. (Hasiyah as-Sanady, Jilid 4, hal.368)

Imam Syafi’i memberikan batasan ideal tentang adat atau tradisi ini, menurutnya, selama adat atau tradisi itu tidak bertentangan dengan dasar-dasar syariat, itu hal terpuji. Artinya, agama memperbolehkannya. Sebaliknya, jika adat atau tradisi tersebut bertentangan dengan dasar-dasar syariat, hal itu dilarang dalam Islam.

Menurut Imam Syafi’i yang dinukil oleh Baihaqi dalam kitabnya Manakip As Syafi’i lil Baihaqi: Hal baru (bid’ah) terbagi menjadi 2 (dua) macam. Adakalanya hal baru itu bertentangan dengan Al-Qur'an, as-Sunnah, al-Atsar, atau ijma Ulama. Itulah bid’ah yang tercela. Sedangkan hal baru yang tidak bertentangan dengan dasar-dasar agama tersebut adalah bid’ah yang terpuji. (Fathul Bari, karya Ibn Hajar, jilid 20, hal:330)
Kesimpulanya, tradisi indonesia yg boleh dilestarikan adalah tradisi2 yg tidak bertentangan dengan syara'. Sebagaimana Rasulullah telah menjaga tradisi Arab yg tidak melanggar syariat. Pernah suatu ketika Rasul duduk bersama Abu Bakar, tiba2 datanglah seorang tamu, kemudian oleh Rasulullah diperintahkan duduk bersama dengan beliau. Akan tetapi tamu itu menolak. Karena menurut budaya Arab tidaklah di anggap sopan atau layak, seorang yg rendah duduk berdampinggan dengan orang yang mulia. Sehingga menjadi kaidah: Mura'atul adab muqaddamun alatho'ah, menjaga budaya dan tradisi yg tidak bertentangan dengan syari'at lebih diprioritaskan daripada taat yg tidak wajib.

Rasulullah di utus Allah untuk menyempurnakan akhlak (budaya). Sebagaimana dlm hadits:
Innama bu'itstu li'utammima makarimal akhlaq, yg berarti, sbelum adanya utusan sudah ada budaya. Sedangkan Rasul hanya menyempurnan budaya yg kurang pas. Sebagaimana budaya Arab setiap tahun, mereka berkumpul ditanah Mina dengan tujuan berlomba2 atas unggulnya nasab. Setelah Islam datang, budaya tersebut tidak dirubah, hanya caranya yg diganti dengan berkumpul dan berlomba dzikir kepada Allah. Hal ini kemudian menjadi sebab diturunkanya ayat:
Fa'idza qodloitum manasikakum fadzkurulloha kadzikrillahi aba'akum au asyadda dzikro.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar