01 Januari 2013

REKOMENDASI HALAQOH NASIONAL I



KYAI PONDOK PESANTREN
AHLUSSUNNAH WALJAMA’AH
DI PONDOK PESANTREN AL-QUR’AN AL-FALAH 2 NAGREG KABUPATEN BANDUNG JAWA BARAT
14-15 Desember 2012
NOMOR: 040/PHN.PP.A/XII/2012

Bismillahirrahmanirrahim.
Dengan rahmat Allah subhanahu wata’ala dan mengucap syukur atas inayah dan perlindungan-Nya, serta shalawat dan keselamatan yang dipanjatkan atas junjungan Nabi besar kita Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam, dengan ini disampaikan sejumlah rekomendasi Halaqoh Nasional I Kiai Pondok Pesantren. Rekomendasi ditujukan kepada pihak pemerintah, pihak pondok pesantren, dan kepada kalangan masyarakat, seperti berikut:


I. Rekomendasi untuk Pemerintah
Pertama, Pemerintah harus mewaspadai adanya konspirasi anti Pancasila dan NKRI yang berbungkus agama, dengan latar belakang pemahaman yang sempit, sempalan, puritan dan radikal. Pemahaman seperti ini telah mempengaruhi sebagian umat, terutama kaum remaja dan mahasiswa, serta dapat disalah-gunakan oleh kepentingan politik praktis kelompok tertentu, termasuk oleh kepentingan asing.

Kedua, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan perlu melakukan reorientasi kurikulum PAI (Pendidikan Agama Islam) dari SD hingga ke Perguruan Tinggi menuju kurikulum PAI yang Islami dan nasionalis, berbasis pada paham Islam Ahlussunnah wal Jama’ah, serta bebas dari pengaruh ajaran-ajaran radikalisme dan terorisme.

Ketiga, Pemerintah melalui Kementrian Agama Republik Indonesia disarankan:
a. Untuk melakukan langkah-langkah preventif dan kuratif dalam menjaga orisinalitas kitab-kitab Turats dan kutub mu’tabarah dari upaya-upaya tahrif (pengrusakan redaksional dan pembalikan fakta-fakta dalam teks) yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggungjawab.
b. Untuk mengembangkan madrasah yang berwawasan religius- nasionalis dalam kerangka memperkuat ketahanan nasional demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c. Untuk mengembangkan Kurikulum PAI (Aqidah-Akhlak, Qur’an Hadits, Fiqh, SKI) ke arah pembangunan manusia Indonesia yang muslim-nasionalis yang berwawasan budaya lokal dengan basis pemahaman keagamaan yang tasamuh dan tidak ekstrim sesuai dengan paham Ahlussunnah wal jama’ah.

Keempat, Para kiyai melalui Pemerintah RI perlu mengusulkan kepada Pemerintah Kerajaan Arab Saudi agar memberikan kesempatan yang sama dan mengizinkan kepada ulama, atau ustadz dari kalangan Ahlussunnah wal Jama’ah (al-madzahib al-arba’ah) untuk mengajarkan al-Islam di Masjidil Haram, mengingat :
Pertama firman Allah Q.S Al-Baqarah:125:

وَإِذْ جَعَلْنَا الْبَيْتَ مَثَابَةً لِلنَّاسِ وَأَمْنًا وَاتَّخِذُوْا مِنْ مَقَامِ إِبْرَاهِيْمَ مُصَلًّى وَعَهِدْنَا إِلَى إِبْرَاهِيْمَ وَإِسْمَاعِيْلَ أَنْ طَهِّرَا بَيْتِىَ لِلطَّائِفِيْنَ وَالْعَاقِفِيْنَ وَالرُّكَّعِ السُّجُوْدِ

kedua, orang-orang yang melaksanakan ibadah Haji berasal dari berbagai madzhab (madzhibul arba’ah). Disamping itu pemerintah RI agar menyarankan kepada pemerintahan Arab Saudi untuk mengarahkan dakwahnya kepada pihak-pihak yang belum memegang salah satu madzhab.

Kelima, Berkenaan dengan ditemukannya soal UAS MA Semester Ganjil tahun pelajaran 2012-2013 yang di dalamnya terdapat unsur fitnah dan mendeskreditkan mantan Presiden RI “KH.Abdurrahman Wahid” (salah seorang tokoh Aswaja), maka Pemerintah berkewajiban mengusut tuntas masalah ini dan memperbaiki nama besar almarhum dengan menjelaskan sejarah yang sebenarnya. Adapun kepada para pihak yang terbukti dengan sengaja merusak nama baik almarhum, kami memohon agar diselesaikan secara hukum seadil-adilnya dan diberikan sanksi setegas-tegasnya.

II. Rekomendasi untuk Pondok Pesantren

Pertama, Pondok Pesantren harus merespons upaya tahrif itu yang dilakukan oleh kelompok Salafi/Wahhabi terhadap kitab-kitab Ahlussunnah wal Jama’ah – yang secara sengaja telah di-plintir dan ditulis ulang dengan dusta dan kebohongan untuk kepentingan ideologi mereka dan takfir atas ulama Sunni (NU) yang tidak sealiran dengan mereka. Oleh karena itu, seluruh pimpinan pondok pesantren di seluruh Indonesia dihimbau untuk waspada, berhati-hati, dan teliti terhadap keberadaan kitab-kitab turats (kitab kuning) yang telah ditahrif di dalamnya. Tahrif terjadi pada banyak kitab-kitab turats yang biasa dikaji di pondok-pondok pesantren, baik yang mengkaji masalah akidah/tauhid, syari’ah/fiqh, maupun akhlak/tasawuf. Tahrif dilakukan oleh kelompok tertentu yang tidak sepaham dengan paham Ahlussunnah wal Jama’ah. Kitab-kitab turats sebagai pusaka dan pustaka ilmiah para ulama salaf shalih yang dijadikan rujukan pondok pesantren, haruslah dijaga orisinalitasnya dari upaya-upaya tahrif. Yaitu dengan membentuk posko-posko pengaduan dari mulai tingkat kecamatan, kabupaten dan propinsi, untuk menampung temuan-temuan dan fakta-fakta terkait kitab-kitab yang telah di-tahrif.

Kedua, membangun jaringan (networking) yang lebih luas untuk mengembangkan pengaruh Aswaja dalam rangka revivalisme Ahlussunnah wal Jama’ah di tengah generasi muda yang kini sebagian mulai merasa goyah dengan aksi aliran-aliran sesat-menyesatkan itu. Oleh karena itu, Pondok Pesantren di seluruh Indonesia disarankan untuk secara istiqomah dan intensif menyebarluaskan ajaran Islam yang benar dan komprehensif (menurut paham Ahlissunnah wal Jama’ah). Khususnya mengenai hal-hal yang sering disalah-pahami dan menimbulkan sikap radikal seperti tentang amar makruf nahi munkar, tentang jihad, tentang kehidupan berbangsa dan bernegara (fiqhu-d-daulah), dan sebagainya.

Ketiga, melalui RMI (Rabithathu-l-Ma’ahid se-Indonesia) semua Ponpes se-Indonesia sebaiknya bersepakat untuk menerapkan kurikulum Aswaja, yang harus diajarkan sejak dini kepada para santri. Pemahaman Aswaja tidak dibatasi pada kajian furu’ (perkara-perkara insidental) dalam syari’ah, namun juga hendaknya dimulai dari telaah ushul (pokok-pokok yang prinsipal) dalam ‘aqidah.

Keempat, Pondok pesantren dan NU harus mengusulkan agar manhaj Ahlussunnah wal Jama’aah (Aswaja) yang sudah berakar dan diamalkan oleh umat dan warga NU, Tarbiyah Islamiyah, Mathla’ul Anwar dan Rabithah ‘Alawiyah ini agar dikukuhkan oleh pemerintah sebagai manhaj/paham keagamaan resmi oleh negara yang sudah dianut oleh mayoritas bangsa Indonesia sejak ratusan tahun. Pengukuhan ini diperlukan untuk menjaga dan melindungi paham-paham keagamaan-nasionalis Aswaja ini dari rongrongan kelompok-kelompok salafi-radikal yang diimpor dari Timur Tengah.

Kelima, Pondok pesantren perlu mewaspadai berbagai bantuan yang diberikan oleh pihak individu dari dalam atau Luar Negeri, atau instansi pemerintah yang bermotif politik dan bernuansa koruptif, karena hal itu tidak sesuai dengan idealisme dan independensi pondok pesantren.

III. Rekomendasi untuk Masyarakat

Pertama, Para ulama, kyai, ustadz, dan cendekiawan muslim sangat dianjurkan melakukan pendekatan rohani kepada generasi muda dan memberikan bimbingan keagamaan, sekaligus mengawasi mereka dari pihak -pihak yang akan menyesatkan mereka, baik dalam aspek tauhid, ubudiah maupun akhlak menurut paham Ahlusunnah Wal Jama’ah.

Kedua, Penanganan terhadap radikalisme harus dilakukan oleh berbagai pihak: pemerintah, masyarakat, keluarga dan lembaga pendidikan seperti sekolah, peguruan tinggi dan pesantren.

Ketiga, KPI harus segera menghentikan Pornografi dan porno aksi yang semakin merajalela di bumi tercinta Indonesia yang ditayangkan melalui siaran TV dalam bentuk apapun termasuk dalam bentuk film, sinetron, entertainment, dan lainnya, karena tidak sesuai dengan budaya dan moral bangsa serta agama. Bagi presenter TV yang beragama Islam agar berbusana sesuai dengan ajaran Islam, dan bagi presenter TV yang non muslim agar berpakaian lebih sopan sesuai dengan moral Pancasila.

Keempat, kepada penanggungjawab halaqah ini perlu segera membentuk team khusus untuk menela’ah dan meneliti kitab-kitab turats yang diindikasikan terkena tahrif.

Kelima, mendorong PBNU untuk selalu pro aktif dan segera merespons terhadap issu-issu Islam Internasional, terutama yang berkaitan dengan tahrif terhadap kitab-kitab turats dan kutub mu’tabarah ini.

Bandung, 15 Desember 2012
Panitia Halaqah Nasional
Ketua, Sekretaris,

Ir.H. Eteng Ahmad Salam H. Ahmad Farizi, M.PdI

Penanggungjawab Halaqah
1. KH.Q. Ahmad Syahid (Pengasuh PP. Al-Qur’an Al-Falah Cicalengka Kabupaten Bandung)
2. KH. A. Aziz (Pengasuh PP. Al-Aziziyyah Denanyer Jombang)

Narasumber:
1. Drs. Surya Darma Ali (Menteri Agama RI);
2. Irjen Pol Purn Ansyad Mbay (Kepala BNPT);
3. KH. Hasyim Muzadi;
4. Dr.KH. Masdar Farid Mas’udi
5. KH. Dr. As’ad Said Ali (Waka PBNU);
6. Prof. Dr. H. Mohammad Baharun (Kabid Hukum MUI Pusat/Rektor Univ. PASIM Bandung);
7. Prof. Dr. H. Rosihon Anwar (Waka PWNU Jabar/Dekan Fakultas Ushuluddin UIN Bandung);
8. KH. Ali As’ad (PWNU Yogjakarta);
9. KH. Idrus Ramli (Aswaja Center Jatim);
10. KH. Muhyiddin Fattah, M.A (Pengasuh Pondok);
11. KH. Muhammad Thobari (Pengasuh PP. Al-Husna Tangerang)
12. H. Ahmad Baso

Peserta Halaqah: 683 Orang

Rekomendasi dikirimkan kepada:
1. Menteri Agama RI;
2. Ka BNPT;
3. PBNU;
4. Narasumber;
5. Pimpinan Wilayah NU se-Indonesia;
6. Pimpinan RMI se-Indonesia;
7. Beberapa Pondok Pesantren/sesuai zona:
a. Timur (Lirboyo, Termas, Jember/Nurul Islam, Langitan)
b. Tengah (Sarang/al-Anwar, Bambu Runcing Parakan Temanggung, Futuhiyyah Meranggen Demak)
c. Barat (Darut Tauhid Arjawinangun Cirebon/KH. Ibnu Ubaidillah, Haur Kuning Salopa, Asrofuddin Sumedang, KH. Jejen Nagrog Sukabumi, serta
d. Beberapa kiai dan pesantren dari Sumatera dan Kalimantan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar