Pada masa awal Islam, rasulullah SAW memang
melarang umat Islam untuk melakukan ziarah kubur. Hal ini dimaksudkan untuk
menjaga aqidah umat Islam. Rasulullah SAW hawatir kalau ziarah kubur
diperbolehkan, umat Islam akan menjadi penyembah kuburan. Seteleh akidah umat
Islam kuat dan tidak ada kekhawatian untuk berbuat syirik, Rasulullah SAW
membolehkan pra sahabatnya untuk melakukan ziarah kubur. Karena ziarah kubur
dapat membantu umat Islam untuk mengingat saat kematiaanya.
Buraidah meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Saya pernah melarang kamu berziarah kubur. Tapi sekarang Muhammad tetah diberi izin untuk berziarah ke makam ibunya. Maka sekarang, berziarahlah! Karena perbuatan itu dapat mengingatkan kamu kepada akhirat.” (HR. At-Tirmidzi)
Dengan adanya hadits ini maka ziarah kubur
itu hukumnya baoleh bagi laki-laki dan perempuan. Namun demikian bagaimana dengan
hadits Nabi SAW yang secara tegas menyatakan larangan perempuan berziarah
kubur?
Abu Hurairah meriwayatkan Rasulullah SAW
melaknat wanita yang berziarah kubur. (HR Ahmad bin Hanbal)
Menyikapi hadits ini ulama menyatakan bahwa
larangan itu telah dicabut menjadi sebuah kebolehan berziarah baik laki-laki
maupun perempuan. Dalam kitab Sunan at-Tirmidzi disebutkan:
Sebagian ahli ilmu mengatakan bahwa hadits
itu diucapkan sebelum Nabi SAW membolehkan untuk melakukan ziarah kubur.
Setelah Rasulullah SAW membolehkannya, laki-laki dan perempuan tercakup dalam
kebolehan itu. (Sunan At-TIrmidzi, [976]
Ibnu Hajar Al-Haitami pernah ditanya
tentang ziarah ke amakam para wali, beliau mengatakan:
Beliau ditanya tentang berziarah ke makam
para wali pada waktu tertentu dengan melakukan perjalanan khisus ke makam
mereka. Beliau menjawab, berziarah ke makam para wali adalah ibadah yang
disunnahkan. Demikian pula dengan perjalanan ke makam mereka. (Al-Fatawi
al-Kubra al-Fiqhiyah, juz II, hal 24).
Ketika berziarah seseorang dianjurkan untuk
membaca Al-Qur’an atau lainya. Ma’qil bin Yasar meriwayatkan Rasul SAW
bersabda: Bacalah surat Yasin pada orang-orang mati di antara kamu. (HR Abu
Daud)
Maka, Ziarah kubur itu memang dianjurkan
dalam agama Islam bagi laki-laki dan perempuan, sebab didalamnya terkandung
manfaat yang sangat besar. Baik bagi orang yang telah meninggal dunia berupa
hadia pahala bacaan Al-Qur’an, atau pun bagi orang yang berziarah itu sendiri,
yakni mengingatkan manusia akan kematian yang pasti akan menjemputnya.
*) Catatan KH. Muhyiddin Abdusshomad,
Ketua PCNU Jember, Jawa Timur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar