assalamualaikum warohc matullohi wabarokatuh,,, saudaraku yg
kumuliakan,Pada hakikatnya majelis tahlil atau tahlilan adalah hanya
nama atau sebutan untuk sebuah acara di dalam berdzikir dan berdoa atau
bermunajat bersama. Yaitu berkumpulnya sejumlah orang untuk berdoa
atau bermunajat kepada Allah SWT dengan cara membaca kalimat-kalimat
thayyibah seperti tahmid, takbir, tahlil, tasbih, Asma’ul husna,
shalawat dan lain-lain.Maka sangat jelas bahwa majelis tahlil sama
dengan majelis dzikir, hanya istilah atau namanya saja yang berbeda
namun hakikatnya sama. Lalu bagaimana hukumnya mengadakan acara
tahlilan atau dzikir dan berdoa bersama yang berkaitan dengan acara
kematian untuk mendoakan dan memberikan hadiah pahala kepada orang yang
telah meninggal dunia ? Dan apakah hal itu bermanfaat atau
tersampaikan bagi si mayyit ?
Menghadiahkan Fatihah, atau Yaasiin, atau dzikir, Tahlil, atau
shadaqah, atau Qadha puasanya dan lain lain, itu semua sampai kepada
Mayyit, dengan Nash yg Jelas dalam Shahih Muslim hadits no.1149, bahwa
“seorang wanita bersedekah untuk Ibunya yg telah wafat dan diperbolehkan
oleh Rasul saw”, dan adapula riwayat Shahihain Bukhari dan Muslim
bahwa “seorang sahabat menghajikan untuk Ibunya yg telah wafat”, dan
Rasulullah SAW pun menghadiahkan Sembelihan Beliau SAW saat Idul Adha
untuk dirinya dan untuk ummatnya, “Wahai Allah terimalah sembelihan ini
dari Muhammad dan keluarga Muhammad dan dari Ummat Muhammad” (Shahih
Muslim hadits no.1967).
dan hal ini (pengiriman amal untuk mayyit itu sampai kepada mayyit)
merupakan Jumhur (kesepakatan) Ulama seluruh madzhab dan tak ada yg
memungkirinya apalagi mengharamkannya, dan perselisihan pendapat hanya
terdapat pada madzhab Imam Syafi’i, bila si pembaca tak mengucapkan
lafadz : “Kuhadiahkan”, atau wahai Allah kuhadiahkan sedekah ini, atau
dzikir ini, atau ayat ini..”, bila hal ini tidak disebutkan maka
sebagian Ulama Syafi’iy mengatakan pahalanya tak sampai.
Jadi tak satupun ulama ikhtilaf dalam sampai atau tidaknya pengiriman
amal untuk mayiit, tapi berikhtilaf adalah pd Lafadznya. Demikian pula
Ibn Taimiyyah yg menyebutkan 21 hujjah (dua puluh satu dalil) tentang
Intifa’ min ‘amalilghair (mendapat manfaat dari amal selainnya).
Mengenai ayat : "DAN TIADALAH BAGI SESEORANG KECUALI APA YG
DIPERBUATNYA, maka Ibn Abbas ra menyatakan bahwa ayat ini telah mansukh
dg ayat “DAN ORAN ORANG YG BERIMAN YG DIIKUTI KETURUNAN MEREKA DENGAN
KEIMANAN”,
Mengenai hadits yg mengatakan bahwa bila wafat keturunan adam, maka
terputuslah amalnya terkecuali 3 (tiga), shadaqah Jariyah, Ilmu yg
bermanfaat, dan anaknya yg berdoa untuknya, maka orang orang lain yg
mengirim amal, dzikir dll untuknya ini jelas jelas bukanlah amal
perbuatan si mayyit, karena Rasulullah SAW menjelaskan terputusnya amal
si mayyit, bukan amal orang lain yg dihadiahkan untuk si mayyit, dan
juga sebagai hujjah bahwa Allah memerintahkan di dalam Al Qur'an untuk
mendoakan orang yg telah wafat : "WAHAI TUHAN KAMI AMPUNILAH DOSA-DOSA
KAMI DAN BAGI SAUDARA-SAUDARA KAMI YG MENDAHULUI KAMI DALAM KEIMANAN",
(QS Al Hasyr-10).
Mengenai rangkuman tahlilan itu, tak satupun Ulama dan Imam Imam yg
memungkirinya, siapa pula yg memungkiri muslimin berkumpul dan
berdzikir?, hanya syaitan yg tak suka dengan dzikir.Didalam acara Tahlil
itu terdapat ucapan Laa ilaah illallah, tasbih, shalawat, ayat qur’an,
dirangkai sedemikian rupa dalam satu paket dg tujuan agar semua orang
awam bisa mengikutinya dengan mudah, ini sama saja dengan merangkum Al
Qur’an dalam disket atau CD, lalu ditambah pula bila ingin ayat Fulani,
silahkan Klik awal ayat, bila anda ingin ayat azab, klik a, ayat
rahmat klik b, maka ini semua dibuat buat untuk mempermudah muslimin
terutama yg awam.Atau dikumpulkannya hadits Bukhari, Muslim, dan
Kutubussittah, Alqur’an dengan Tafsir Baghawi, Jalalain dan Ilmu
Musthalah, Nahwu dll, dalam sebuah CD atau disket, atau sekumpulan
kitab,bila mereka melarangnya maka mana dalilnya ?,
munculkan satu dalil yg mengharamkan acara Tahlil?, (acara
berkumpulnya muslimin untuk mendoakan yg wafat) tidak di Al Qur’an,
tidak pula di Hadits, tidak pula di Qaul Sahabat, tidak pula di kalam
Imamulmadzahib, hanya mereka saja yg mengada ada dari kesempitan
pemahamannya.
Mengenai 3 hari, 7 hari, 40 hari, 100 hari, 1000 hari, atau bahkan
tiap hari, tak ada dalil yg melarangnya, itu adalah Bid’ah hasanah yg
sudah diperbolehkan oleh Rasulullah saw, justru kita perlu bertanya,
ajaran muslimkah mereka yg melarang orang mengucapkan Laa ilaaha
illallah?, siapa yg alergi dengan suara Laa ilaaha illallah kalau bukan
Iblis dan pengikutnya ?, siapa yg membatasi orang mengucapkan Laa
ilaaha illallah?, muslimkah?, semoga Allah memberi hidayah pada
muslimin, tak ada larangan untuk menyebut Laa ilaaha illallah, tak pula
ada larangan untuk melarang yg berdzikir pada hari ke 40, hari ke 100
atau kapanpun, pelarangan atas hal ini adalah kemungkaran yg nyata.
Bila hal ini dikatakan merupakan adat orang hindu, maka bagaimana
dengan computer, handphone, mikrofon, dan lainnya yg merupakan adat
orang kafir, bahkan mimbar yg ada di masjid masjid pun adalah adat
istiadat gereja, namun selama hal itu bermanfaat dan tak melanggar
syariah maka boleh boleh saja mengikutinya, sebagaimana Rasul saw meniru
adat yahudi yg berpuasa pada hari 10 muharram, (shahih Bukhari) bahwa
Rasul saw menemukan orang yahudi puasa dihari 10 muharram karena mereka
tasyakkur atas selamatnya Musa as, dan Rasul saw bersabda : Kami lebih
berhak dari kalian atas Musa as, lalu beliau saw memerintahkan
muslimin agar berpuasa pula” (HR Shahih Bukhari hadits no.3726, 3727)
Kita bisa melihat bagaimana para Huffadh dan para Imam imam mengirim
hadiah pd Rasul saw :• Berkata Imam Alhafidh Al Muhaddits Ali bin
Almuwaffiq rahimahullah : “aku 60 kali melaksanakan haji dengan berjalan
kaki, dan kuhadiahkan pahala dari itu 30 haji untuk Rasulullah saw”.•
Berkata Al Imam Alhafidh Al Muhaddits Abul Abbas Muhammad bin Ishaq
Atssaqafiy Assiraaj : “aku mengikuti Ali bin Almuwaffiq, aku lakukan 7X
haji yg pahalanya untuk Rasulullah saw dan aku menyembelih Qurban
12.000 ekor untuk Rasulullah saw, dan aku khatamkan 12.000 kali khatam
Alqur’an untuk Rasulullah saw, dan kujadikan seluruh amalku untuk
Rasulullah saw, ia adalah murid dari Imam Bukhari rahimahullah, dan ia
memiliki 70 ribu masalah yg dijawab oleh Imam Malik, beliau lahir pada
218 H dan wafat pada 313H• Berkata Al Imam Al Hafidh Abu Ishaq
Almuzakkiy, aku mengikuti Abul Abbas dan aku haji pula 7X untuk
rasulullah saw, dan aku mengkhatamkan Alqur’an 700 kali khatam untuk
Rasulullah saw. (Tarikh Baghdad Juz 12 hal 111).
demikian saudaraku yg kumuliakan,
Walillahittaufiq
Assalammualaikum wr..wb...
BalasHapusSalam selamat dan sejahtera kita semua muslim di dunia dan di akhirat kelak, aminn...
Saya hanya ingin mempertegaskan saja, sebagai orang awam yang masih sangat amat sedikit ilmu agama, saya bertanya, "Kenapa begitu banyak forum-forum Islam yang meng-Bid'ahkan Tahlilan/yasinan dll kepada orang yang telah meninggal....? Meraka mengatakan itu adalah sama saja dengan Meratapi si Mayit.. Dengan berbagai dalil-naglinya mereka melarang hal tersebut diatas, karena tidak diajarkan oleh Rasullullah SAW, sahabat-sahabatnya dan ke empat mahzabnya.. Sungguh sangat membingungkan saya, Ulama-ulama di indonesia ada yang Pro dan Contra.. Kepada Ulama Manakah lagi kami berguru/mengadu? Mohon penjelasannya.. Wassalam...
Assalamu 'alaikum wr wb...
BalasHapusSubhanallah... Semoga bermanfaat khususnya untuk kami serta kaum muslimin semuanya amiin... syukron terimakasih yai....