Penjelasan Ringkas Seputar Shalat
Ied (Idul Fitri dan Idul Adha)
Shalat
ied adalah sebuah ibadah yang sangat agung diantara syiar islam. Sebuah ibadah
yang pengsyariatannya telah tsabit (tetap) dari Al-Qur’an, As-Sunnah dan Ijma.
Allah
Subhaanahu wata’aala berfirman :
فَصَلِّ
لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Masyhur
tentang tafsir ayat ini adalah shalat ied.
Allah
Subhaanahu wata’aala berfirman :
قَدْأَفْلَحَ
مَنْ تَزَكَّى وَذَكَرَاسْمَ رَبِّهِ فَصَلَّى
“Sesungguhnya
beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman),dan dia ingat nama
Rabbnya, lalu dia shalat.” (Qs.
Al-A’laa:14-15)
Sebagian
ulama menafsirkan ayat ini dengan zakatul fitr (zakat fitrah) dan shalat ied.
Dari
Abdullah Bin Umar menuturkan
“
Dulu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, Abu Bakar, dan Umar mereka shalat
iedain (idul fitri dan idul adha) sebelum khutbah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Adapun
Ijma
Berkata
Ibnu Qudamah rahimahullah :
“Kaum
muslimin sepakat atas disyariatkannya shalat idul fitri dan idul adha.” (Mughni : 2/367)
Disana
ada hal-hal yang penting untuk diketahui seputar hari raya. Pada kesempatan ini
insya Allah Ta’aala kita akan membahas dengan ringkas yang terkait dengan
shalat ied.
Pertama
: Hukum Shalat Hari Raya
Para
ulama beselisih pendapat tentang hukum shalat Ied, dibawah ini beberapa
pendapat ulama, ada ulama yang mengatakan wajib aini atas setiap pribadi
muslim. Ada juga yang berpendapat fardhu kifayah, jika telah ada
sebagian kaum muslim tegak melaksakannya maka gugur kewajiban dari yang lain.
Dan ada yang mengatakan sunnah muakadah (sangat ditekankan). Yang
Rajih (kuat) insya Allah pendapat yang pertama, yang mengatakan wajibnya
shalat ied dengan wajiib aini (setiap pribadi muslim wajib atasnya). Ini
pendapatnya Ibnu Taimiyyah, Ibnul-Qayyim, Syaukani, Syaikh As-Sa’di dan yang
lainnya. Dimana Rasulullah Shallallahu ‘Alihi wasallam memerintahkan kau
muslimin untuk keluar menghadiri shalat ied, sampai-sampai beliau memerintahkan
para remaja putri dan wanita-wanita yang sedang haidh menghadiri kebaikkan dan
dakwah kaum muslimin. Hanya saja wanita-wanita yang sedang haidh menjauh dari
tempat shalat.” (Mutafaqun Alaihi)
Kedua
: Waktu di laksanakkan shalat Ied
Waktunya
adalah dari mulai naiknya matahari setinggi tombak hingga matahari tergelincir.
Ketiga
: Sifat dan Jumlah Rakaat Shalat
Shalat
ied dilakukan sebanyak dua rakaat, bertakbir sebanyak tujuh kali pada rakaat
pertama termasuk takbiratul ihram dan bertakbir sebanyak lima kali pada takbir
kedua, tidak termasuk takbir ketika hendak berdiri. Dan membaca surat Sabihisma
dan Hal Ataka Haditsul Ghasiah setelah membaca Al-Fatihah.
Ibnu
Abbas Radhiyallahu ‘anhu menuturkan bahwasannya
أَنَّ
النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم صَلَّى يَوْمَ الْفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ لَمْ يُصَلِّ
قَبْلَهَا، وَلاَبَعْدَهَا
“Nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam shalat pada hari ied dua rakaat, tidak shalat pada
sebelumnya dan tidak pula sesudahnya.” (Mutafaqun Alaihi)
Dari
Amr’ bin Auf, dari bapaknya dari kakeknya radhiyallahu ‘anhu menuturkan :
أَنَّ
رَسُولَ اللهِ صَلَّى الله عَليْهِ وسَلَّمَ كَبَّرَ فِي الْعِيدَيْنِ سَبْعًا فِي
الأُولَى، وَخَمْسًا فِي الآخِرَةِ
“Bahwa
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertakbir pada shalat iedain
(idul fitri dan idul adha) tujuh kali pada rakaat pertama dan lima kali pada
rakaat terakhir (kedua –ed)”
(HR. Ibnu Majah, Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)
Keempat
: Apakah tabiratul Ihram masuk hitungan tujuh takbir pada rakaat pertama atau
tanpa takbiratul Ihram.
Para
ulama berselisih pendapat tentang hal ini, insya Allah yang rajih (kuat) adalah
bahwa takbiratul Ihram termasuk dari tujuh kali takbir yang diucapkan pada
rakaat pertama. Sebagaimana ini pendapat yang dipilih oleh syaikh As-Sa’di,
syaikh Shalih Al-Fauzan dan yang lainnya.
Kelima
: Dimana shalat ied dilakukan
Di
tanah lapang. Tidak dinukilkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
bahwa beliau shalat ied di masjid tanpa ada udzur. Dan tidak ada kesusahan
untuk melaksakan shalat ied ditanah lapang di karenakan hal itu tidaklah
terulang pelaksanaanya (hanya setahun sekali –ed) tidak seperti shalat jum’at
(yang dilakukan sepekan sekali) yang dilaksanakan di masjid. Kecuali ada
udzur seperti hujan atau cuaca yang sangat dingin maka boleh melaksanakan
shalat ied di masjid.
Keenam
: Kapan Khutbah Ied dilakukan
Khutbah
dilaksanakan setelah shalat ied. Hal ini berdasarkan sebuah hadits dimana Ibnu
Abbas menuturkan :
شَهِدْتُ
الْعِيدَ مَعَ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ
وَعُثْمَانَ ،رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُم، فَكُلُّهُمْ كَانُوا يُصَلُّونَ قَبْلَ
الْخُطْبَةِ.
“Aku
Menghadiri shalat Ied bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, Abu
Bakar, Umar dan Utsman mereka semua shalat sebelum khutbah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Ketujuh
: Ada berapa kali khutbah pada shalat ied
Tentang
permasalahan ini ada khilaf di kalangan para ulama :
Dua
kali khutbah sebagaimana khutbah dalam shalat Jum’at, ini pendapatnya mayoritas
ulama.
Satu
kali khutbah. Ini pendapatnya Syaikh Al-Albani, syaikh Muqbil dan selainnya.
wallahu a’lam
Kedelapan
: Apakah Ada Adzan dan Iqamat pada Shalat Ied
Tidak
ada pada shalat ied fitri dan adha adzan dan iqamat. Berkata Asy-Syaikh
Shalih Al-Fauzan Hafidzahullah : “Tidak disyariatkan pada shalat ied adzan
dan Iqamat, sebagaimana yang diriwayatkan Imam Muslim dari Jabir,
menuturkan : ‘Aku shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pada shalat
ied tidak hanya sekali atau dua kali, beliau memulai dengan shalat sebelum
khutbah tanpa adzan dan iqamat.” (HR. Muslim – Al-Mulakhas Al-Fiqhiy
:129)
Kesembilan
: Adakah shalat sunnah sebelum dan sesudah Shalat Ied
Tidak
ada shalat sunnah sebelum dan sesudah shalat ied. Hal ini berdasarkan sebuah
hadist dari Ibnu Abbas menuturkan bahwasannya
أَنَّ
النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم صَلَّى يَوْمَ الْفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ لَمْ يُصَلِّ
قَبْلَهَا، وَلاَبَعْدَهَا
“Nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam shalat pada hari ied dua rakaat, tidak shalat pada
sebelumnya dan tidak pula sesudahnya.” (Mutafaqun Alaihi)
Kesepuluh:
Hal-hal yang disunnahkan pada shalat ied
Mengerjakan
shalat di tanah lapang
Menyegerakan
shalat Idul Adha, agar kaum muslim bisa dengan segera menyembelih hewan
sesembelihan
Mengakhirkan
shalat Idul Fitri, agar seseorang lebih mempunyai waktu untuk menyerahkan zakat
kepada orang miskin.
Makan
sebelum mengerjakan shalat idul fitri dengan kurma. Dianjurkan dengan kurma
yang dimakan dengan jumlah ganjil.
Mandi
dan memakai wewangian
Memakai
pakaian yang paling bagus
Berangkat
dengan melewati sebuah jalan dan kembali dengan lewat jalan yang lain.
Ditulis
oleh Abu Ibrahim Abdullah Al-Jakarty
Tidak ada komentar:
Posting Komentar